Wawasan Poso – Kasus dugaan penipuan perjalanan rohani ke Israel yang sempat menyita perhatian publik kini memasuki babak baru. Tersangka Farida Sanni resmi diserahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Poso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini menandai rampungnya tahap penyidikan dan masuk ke tahap II, sehingga perkara tersebut siap disidangkan di pengadilan.
Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan
Penyerahan Farida Sanni dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Dalam tahap ini, penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Dengan dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.
Modus Penipuan Perjalanan Rohani
Dalam kasus ini, tersangka Farida Sanni diduga menawarkan paket perjalanan rohani ke Israel kepada sejumlah korban dengan iming-iming keberangkatan yang dijanjikan dalam waktu tertentu.
Para korban disebut telah menyetorkan sejumlah uang sebagai biaya perjalanan. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tidak pernah terealisasi dan dana yang telah disetor tidak dikembalikan.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Berat, Sekda Poso Dilaporkan ke Gubernur Sulteng dan BKN
Puluhan Korban Alami Kerugian
Akibat perbuatan tersebut, sejumlah korban mengalami kerugian materiil dengan nilai yang cukup besar. Para korban berasal dari berbagai daerah dan sebagian besar merupakan jemaat yang tertarik mengikuti perjalanan rohani tersebut.
Kasus ini pun menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para korban, mengingat perjalanan tersebut berkaitan dengan kegiatan keagamaan dan spiritual.
Penyidikan Berjalan Panjang
Penyidikan kasus ini telah berlangsung cukup lama. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban, serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana penipuan.
Berkas perkara sempat dikembalikan jaksa untuk dilengkapi sebelum akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Tersangka Ditahan
Setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Poso, tersangka Farida Sanni dilakukan penahanan guna memperlancar proses penuntutan dan persidangan.
Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat ancaman pidana dalam perkara tersebut serta untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Ancaman Hukuman Penjara
Tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah di persidangan, tersangka terancam hukuman pidana penjara.
Pihak kejaksaan menyatakan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Imbauan kepada Masyarakat
Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran perjalanan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan. Masyarakat diminta memastikan legalitas penyelenggara, kejelasan jadwal, serta mekanisme pembayaran sebelum menyetorkan dana.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji manis tanpa kejelasan hukum dan administratif.
Proses Hukum Berlanjut ke Persidangan
Dengan diserahkannya tersangka ke Kejaksaan Negeri Poso, perkara dugaan penipuan perjalanan rohani ke Israel ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Publik kini menantikan proses persidangan sebagai upaya penegakan hukum dan pemberian keadilan bagi para korban.





