, , ,

3 Opsi Buruh ke Pemerintah soal Kenaikan UMP 2026

oleh -800 Dilihat

Wawasan Poso – Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, kalangan buruh mulai menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah. Melalui berbagai konfederasi serikat pekerja, buruh mengajukan tiga opsi kenaikan upah minimum yang dianggap realistis dan mampu menjaga kesejahteraan tanpa memberatkan dunia usaha.

Opsi tersebut disampaikan dalam pertemuan antara perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, pekan ini.

Opsi Pertama: Kenaikan Berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Ketua Umum KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa opsi pertama mengacu pada formula dasar penetapan upah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Buruh mendukung penetapan UMP yang mempertimbangkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi, karena dua indikator ini menggambarkan kemampuan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi secara umum,” ujar Said Iqbal.

Menurut data BPS, inflasi tahun 2025 diperkirakan berada di kisaran 2,8–3,2 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,1–5,3 persen. Dengan dasar tersebut, buruh mengusulkan kenaikan UMP 2026 minimal 8 persen agar tidak tertinggal dari kenaikan harga kebutuhan pokok.

Opsi Kedua: Penyesuaian Upah Berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Opsi kedua yang diajukan adalah penyesuaian upah berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dengan memperhitungkan kenaikan biaya bahan pokok, transportasi, pendidikan, dan perumahan.

“Selama ini UMP belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja. Kami minta pemerintah meninjau kembali komponen KHL yang kini sudah tidak relevan dengan kondisi riil di lapangan,” kata Rudi Hartono, perwakilan KSBSI.

Menurutnya, buruh ingin ada pembaruan komponen KHL agar UMP bisa menyesuaikan dengan harga barang dan jasa yang terus meningkat setiap tahun, khususnya di kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

UMP 2026
UMP 2026

Baca juga: Bappelitbangda Parimo Tegaskan Kepemilikan Budaya Lokal Lewat Raperda

Opsi Ketiga: Skema Bertahap untuk Dunia Usaha

Sementara itu, opsi ketiga menawarkan kompromi antara kepentingan buruh dan pengusaha, yaitu skema kenaikan bertahap yang disesuaikan dengan sektor dan kemampuan perusahaan.

“Jika pemerintah atau pengusaha merasa berat dengan kenaikan langsung, bisa dilakukan secara bertahap dalam enam bulan pertama 2026,” ujar Said Iqbal.

Skema ini diharapkan mampu menjaga stabilitas usaha sekaligus memastikan buruh tetap mendapatkan peningkatan kesejahteraan secara terukur.

Pemerintah Akan Kaji Seluruh Usulan

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggraini, mengatakan bahwa pemerintah akan mengkaji seluruh usulan secara komprehensif.

“Kami menghargai aspirasi serikat buruh. Semua masukan akan dipertimbangkan dalam sidang dewan pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha,” ujarnya.

Indah juga menegaskan, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha, agar penetapan UMP 2026 tidak menimbulkan gejolak ekonomi.

Harapan Buruh: UMP Naik Secara Adil

Kalangan buruh berharap pemerintah dapat memutuskan kenaikan UMP 2026 secara adil dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan.

“Kami tidak meminta berlebihan, hanya menuntut keadilan agar upah bisa menutupi kebutuhan dasar pekerja dan keluarga,” ujar Said Iqbal menutup.

Penetapan UMP 2026 sendiri dijadwalkan diumumkan paling lambat akhir November 2025, setelah seluruh provinsi menyelesaikan pembahasan di tingkat dewan pengupahan daerah.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.